sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Reskrimsus Polda

Kenal Pasien Melalui Aplikasi Kencan Gay, Tersangka Diancam 6 Tahun Penjara

doddodydod by doddodydod
21 Januari 2021
in Reskrimsus Polda, Rumah Sakit
0
Kenal Pasien Melalui Aplikasi Kencan Gay, Tersangka Diancam 6 Tahun Penjara
0
SHARES
87
VIEWS

PMJ NEWS –  Kepolisian sudah menetapkan GM (23) pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan (atau nakes) di RSD Wisma Atlet sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, menghadirkan fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis yaitu aplikasi BLUED. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

“Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga,” tutur Burhanuddin, saat dikonfirmasi.

Burhanuddin menuturkan, tersangka GM saat itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.

“Mereka bertemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi,” sambungnya.

Usai saling mengenal melalui aplikasi BLUED tersangka GM dan oknum nakes pun saling bertukar nomor telepon. Keduanya melakukan komunikasi secara intens sampai akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.

“Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke RSD Wisma Atlet Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seksual di dalam,” ungkap Burhanuddin.

Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Burhanuddin, diketahui bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet. Keduanya pun melakukan hubungan itu berulang kali.

“Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

doddodydod

doddodydod

Related Posts

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim
Reskrimsus Polda

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim

16 Agustus 2022
Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha
Reskrimsus Polda

Polda Jabar Sosialisasi Antisipasi Penyebaran PMK, Jelang Idul Adha

9 Agustus 2022
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Dua Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang
Reskrimsus Polda

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Mafia Tanah di Pandeglang

20 Juni 2022
Next Post

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Narkoba di Kota Kediri, edarkan 25 Ribu Butir Pil Double L, 2 Pemuda Diringkus

Narkoba di Kota Kediri, edarkan 25 Ribu Butir Pil Double L, 2 Pemuda Diringkus

Polda Kalbar Tahan Warga yang Pelihara Satwa Dilindungi Secara Ilegal

Polda Kalbar Tahan Warga yang Pelihara Satwa Dilindungi Secara Ilegal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz