BANDA ACEH – Tim penyidik Kepolisian Daerah Aceh dikabarkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Informasi yang diperoleh AJNN, penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim khusus dari Ditreskrimsus Polda Aceh dikantor PT KAI Divre I Medan, Sumatera Utara pada Jumat 14 Agustus 2020. Selain menyita sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik Polda Aceh juga menyita dokumen, buku tabungan, kartu ATM, serta seperangkat komputer. Kasus pengurusan sertifikat aset PT KAI di wilayah Aceh Timur yang ditangani Polda Aceh sudah tahap penyidikan. Bahkan, kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta ketika di konfirmasi menyebutkan tim masih dilapangam dan belum mendapatkan laporan. “Saya belum mendapat laporan, tim masih bekerja dilapangan,” kata Margiyanta singkat, Sabtu (16/8). Sebelumnya ketua LSM Koalisi Bersama Rakyat (Kibar) Aceh, Muslim meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Diduga kuat pihak PT KAI melakukan markup anggaran dalam pengurusan sertifikat aset milik PT KAI mulai dari Aceh Tamiang, Langsa hingga Aceh Timur.