Tribratanews.polri.go.id – Serang. Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, SIK, SH, MH hadiri pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Banten.
BNN Provinsi Banten kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 1.3 Kg, 6 Pot berisi 11 pohon ganja dan sabu sebanyak 8 bungkus seberat + 1 Kg.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, SH. Kamis, (18/02/21).
Saat ditemui, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, SIK, SH, MH mengapresiasi atas dilakukannya ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN Provinsi Banten.
“Hari ini saya menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Banten,” ujar Dirnarkoba.
“Dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten, ini merupakan salah satu keberhasilan dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Provinsi Banten,” lanjut Dirnarkoba.
Masih kata Kombes Pol Lutfi Martadian, “Dan narkoba ini merupakan musuh negara, untuk itu mari kita perang melawan narkoba ini,” tutup Dirnarkoba.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut ialah Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten, Saimun, S.H Kasi Narkotika Kejati Banten, Suniyanta Panitera Pengadilan Tinggi Banten, dr. Wahyu W Biddokkes Polda Banten, Shanty WD perwakilan Advokat dan Eka P dari Kesbangpol Provinsi Banten.