Tribratanews.polri.go.id – Sumut. Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan larangan kegiatan ‘sahur on the road’ selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.
“Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, ‘sahur on the road’ dilarang, yang berkerumun dilarang,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Minggu, (11/04/21).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumanan.
Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan kegiatan “asmara subuh” yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun 2021 ini.
Perwira Menegah Polda Sumut tersebut menjelaskan bahwa implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan ‘sahur on the road’.
“Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan,” tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Baca juga :Â Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan