sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit V Minyak dan Gas Bumi

7 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi di Tangkap Polda Papua Barat

Dian Purwanto by Dian Purwanto
9 Agustus 2022
in Minyak dan Gas Bumi
0
7 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi di Tangkap Polda Papua Barat

Press lerease Polda Papua Barat | Sumber gambar : istimewa

0
SHARES
40
VIEWS

Sapatipidter.id – Papua Barat – Polda Papua Barat menetapkan tujuh orang  sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bio solar bersubsidi di Kabupaten Manokwari.

Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Papua Barat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adam dalam siaran pers Manokwari, Senin (8/8).

Dia mengatakan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat melakukan pengawasan selama seminggu.

Sabtu lalu, polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah SPBU di Kabupaten Manokwari tempat pengisian Bio Solar bersubsidi.

Baca Juga : Satgas Mafia Tanah Amanakan Dua Tersangka di Sumsel

“Ada banyak modus cara pengisian BBM di SPBU, mulai dari antrian setiap harian, penggunaan rambu nomor kendaraan (TNKB), kendaraan plat merah sengaja diganti hitam, hingga tangki bensin di modifikasi. Tujuannya untuk dijual kembali agar lebih untung, kata Adam Erwindi.

Kabag Humas membenarkan sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pemilik kendaraan, pengelola SPBU, pegawai Pertamina di kawasan Manokwari hingga saksi ahli dari BPH Migas, sebelum tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Jadi melalui kasus hari ini, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS, FA, AM, SAYA, MUI, MNR dan RH. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM.

“Tujuh tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat.

Baca Juga : 20 Ton Penyelundupan Gas Elpiji di Bongkar Polda Jabar

Dapatkan informasi terupdate berita tipidter setiap hari dari sapatipider.id. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email sapatipider@gmail.com. atau sosial media sapatipider.idlainya.

Tags: BAreskrimBBM bersubidiBBM IlegalBBM langkaManokwariPapua barat
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim
Minyak dan Gas Bumi

Polda Kalteng Gagalkan Penimbunan 2,2 Ton Solar Ilegal oleh Warga Bartim

4 Maret 2024
Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu
Minyak dan Gas Bumi

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu

27 Februari 2024
Polda Sumatera Utara Berantas Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Ilegal
Minyak dan Gas Bumi

Polda Sumatera Utara Berantas Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Ilegal

13 Februari 2024
Next Post
Update Kasus Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Update Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Tersangka

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim

327 kasus perjudian berhasil di ungkap Polda Jatim

3 pelaku penipuan bank gunakan kode OTP ditangkap Polda Jabar

3 pelaku penipuan bank gunakan kode OTP ditangkap Polda Jabar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz